Press ESC to close

Contoh Formulir Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro Terbaru 2020

Contoh Formulir Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro Terbaru 2020 – Saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) yang dibantu oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota/Kabupaten akan mengucurkan bantuan dana pemulihan pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro (UMKM).

Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membantu perekonomian pelaku UMKM yang saat ini terkena dampak pandemi Covid-19.

Bagi para pelaku UMKM yang sudah terdafatr, nantinya akan mendapatkan bantuan dana pemulihan ekonomi sebesar Rp2,4 juta.

Contoh Formulir Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta tersebut diberikan secara bertahap, yaitu tahap 1 dan 2. Kabar baiknya, semua jenis usaha bisa di daftarkan untuk mendapatkan bantuan usaha Mikro kali ini.

Baca Juga : √ 6 Syarat Membuat NPWP Untuk Lamaran Kerja (Lengkap) Terbaru 2020

Nah, untuk anda yang saat ini punya usaha sendiri namun terkendala masalah biaya/modal, silahkan bisa coba daftarkan usaha anda dengan cara membuat / mengisi Formulir Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro dan nanti berikan kepada petugas atau pegawai desa setempat.

Formulir pendaftaran Usaha Mikro tersebut berisi :

  1. Nama
  2. NIK
  3. No. NIB/IUMK 
  4. Alamat Lengkap
  5. Alamat Usaha
  6. Bidang/Jenis Usaha
  7. No. HP/WA
  8. No. Rekening
  9. Asset (Rp.) 
  10. Omset/Tahun (Rp.)
  11. Email
  12. NPWP (Jika memiliki)

Download Formulir Pendaftaran Usaha Mikro DISINI

Apa yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil & Menengah?

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta – 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta – 2,5 Miliar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar – 50 Miliar rupiah.

Apa Perbedaan UKM & UMKM?

Perbedaan UKM dan UMKM dirujuk dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Disana disebutkan, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik bada usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang undang ini. Kriteria UMKM adalah usaha yang maksimal assetnya Rp. 50 juta dan omsetnya maksimal Rp. 300 juta.

wepotus

SEO, Tutorial Blog/Website, Optimasi Youtube AdSense, CorelDRAW, dan berbagi ilmu komputer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *