Press ESC to close

Biaya dan Persyaratan Nikah Tahun 2020 di KUA

Persyaratan Nikah Tahun 2020 di KUA – Sebelum pertanyaan kita jawab, alangkah lebih baik jika saya membahas secara detail terkait syarat nikah di KUA untuk tahun 2020. Silahkan sobat simak sharing wepotus kali ini sampai selesai ya 🙂

Apa Itu Pernikahan?

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. (Wikipedia)

Pernikahan Menurut Syariat Islam

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah SAW yang utama. Pernikahan dalam Islam tak sekadar pertemuan dua sejoli, lebih dari itu ada banyak tujuan mulia di balik membina rumah tangga. 

Apa Saja Persyaratan Nikah Tahun 2020 di KUA?

Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, ada beberapa dokumen syarat nikah yang harus Anda persiapkan, di antaranya:

  1. NIK calon suami, calon istri, dan orangtua atau wali
  2. N1 – Surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa
  3. N3 – Surat persetujuan mempelai
  4. N5 – Surat ijin orangtua, jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
  5. Surat akta cerai, jika calon pengantin sudah cerai
  6. Surat ijin komandan, jika calon pengantin TNI atau POLRI
  7. Surat pengantar kematin, jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  8. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
    – Calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun
    – Izin poligami
  1. Ijin dari kedutaan besar untuk WNA
  2. Fotocopy identitas diri (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika pernikahan dilangsungkan di wilayah luar tempat tinggal calon pengantin
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Oh iya, Syarat nikah tahun 2020 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Kenapa demikian? Karena di Tahun ini, pemerintah mewajibkan / mengharukan kepada para pasangan di seluruh wilayah Indonesia yang hendak menikah supaya memiliki sertifikat layak nikah.

Persyaratan Nikah Tahun 2020

Program sertifikat layak nikah ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin sebelum menikah. Mereka yang hendak menikah akan dibekali informasi terkait kesehatan fisik maupun psikis, dan memastikan sudah siap untuk berumah tangga.

Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah terbilang cukup mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan melakukan pendafataran di puskesmas terdekat.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, maka kita akan mendapatkan nama penghulu hingga melakukan perjanjian tanggal ijab kabul. Berikut tahapannya:

  • Data calon pengantin akan diinput oleh petugas KUA ke dalam sistem pendaftaran pernikahan.
  • Mendapatkan nomor untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika menikah di hari libur.
  • Petugas KUA akan mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi.
  • Kepala KUA akan membacakan berkas dan menginformasikan ke calon pengantin.
  • Kepala KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu ke calon pengantin.
  • Penghulu akan bertemu dengan calon pengantin untuk mencocokkan jadwal ijab kabul.
  • Calon pengantin akan menikah waktu yang sudah ditetapkan.

Berapakah Biaya Nikah di KUA Untuk Tahun 2020?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis.

Akan tetapi, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat.

Kalau kamu pengin menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara.

Nah, demikian sharing kita kali ini terkait Persyaratan Nikah Tahun 2020, semoga informasi ini bermanfaat untuk sobat semuanya ya! Aamiin

Sampai jumpa di sharing kita berikutnya, jangan lupa share artikel ini sebanyak-banyak nya apabila sobat merasa artikel ini dapat bermanfaat untuk banyak orang. Terima kasih!

wepotus

SEO, Tutorial Blog/Website, Optimasi Youtube AdSense, CorelDRAW, dan berbagi ilmu komputer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *