Syarat Membuat SKCK Online dan Di Polsek atau Polres Terbaru 2020

by wepotus
cara membuat skck online 2020


Syarat membuat SKCK dan Kartu Kuning Terbaru 2020 – Disaat kita ingin melamar suatu pekerjaan di Sebuah perusahaan, biasanya kita diharuskan untuk melampirkan surat SKCK yang kita buat di Polres / Polsek sesuai domisili. Namun tidak sedikit dari mereka para pelamar kerja belum mengetahui tentang mekanisme yang harus dilalui dalam untuk membuat SKCK baru tersebut.

Maka dari itu, kami ini wepotus ingin berbagi informasi tentang Syarat Membuat SKCK Online dan Offline (melalui Polsek / Polres) terbaru di tahun 2020.

Baiklah, langsung saja silahkan anda simak sharing kita kali ini sampai selesai ya!

Apa Saja Syarat Membuat SKCK Baru Di Polsek / Polres?

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus anda persiapkan disaat anda ingin membuat SKCK baru di Polres atau Polsek :

A. Syarat SKCK Bagi Warna Negara Indonesia (WNI)

Untuk anda yang berstatus sebagai WNI, berikut ini syarat yang harus anda penuhi apabila ingin membuat SKCK Baru :

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

B. Syarat SKCK Bagi Warna Negara Asing (WNA)

Untuk anda yang berstatus sebagai WNA, berikut ini syarat yang harus anda penuhi apabila ingin membuat SKCK Baru :

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2020

Syarat Membuat Skck online

Harap untuk diperhatikan bahwa sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK.

  1. Scan KTP atau Paspor
  2. Scan Kartu Keluarga
  3. Scan Akte Lahir/Ijazah
  4. Nomor sidik jari
  5. Pas foto

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya adalah masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;

  1. Satwil
  2. Data Pribadi
  3. Hubungan Keluarga
  4. Pendidikan
  5. Perkara Pidana
  6. Ciri Fisik
  7. Lampiran
  8. Keterangan

Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP Anda. Sementara di kolom Lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa Anda peroleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili Anda.

Baca Juga : Syarat Perpanjangan SKCK Online / Offline di Polres Terbaru 2020

Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2020?

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Penentuan Biaya Pembuatan SKCK tersebut berdasarkan :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Baiklah, demikian sharing kita kali ini tentang Syarat Membuat SKCK Online dan Di Polsek atau Polres Terbaru 2020, semoga bermanfaat untuk anda semuanya ya. Terima kasih

Related Posts

Leave a Comment