Syarat pencairan BSU 2020 – Untuk dapat mencairkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi guru Non-PNS / Honorer, tentuanya ada beberapa syarat dan berkas yang harus keta penuhi dan kita persiapkan. Dalam sharing kita kali ini, wepotus akan membahas sacara singkat terkait apa saja syarat dan berkas untuk pencairan BSU di tahun 2020.
So, silahkan simak sharing kita kali ini sampai selesai ya. Semoga bermanfaat ..!
Baca Juga : Jual Akun Ahrefs Murah 1 Bulan (30 Hari Full) Garansi 202
Apa itu BSU?
BSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Apa saja syarat dapat BSU Kemendikbud?
Berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud yang harus kita ketahui:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Syarat Pencairan BSU Non-PNS Tahun 2020
Untuk proses pencairan bantuan, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima. PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id), atau
- Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id)
Apa saja Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank? Berikut ini adalah beberapa syarat dan berkas yang harus kita persiapkan agar kita bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud 2020. :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK, diberi meterai 6000 dan ditandatangani
- Print Out Info GTK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
Baca juga : Cara Mengatasi Windows 10 Photo The App didn’t Start Terbaru 2020
Catatan Penting :
- Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN
Untuk lebih jelasnya, silahkan simak informasi selengkapnya dalam video dibawah ini!