Press ESC to close

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja di Perusahaan atau Yayasan

Apa saja syarat membuat npwp untuk melamar kerja? Sebagian besar pelamar kerja terntunya pasti ada yang belum mengetahui terkait bagaimana cara untuk membuat NPWP dikarenakan mereka belum mengetahui syarat-syaratnya. Oleh karena itu, kali ini wepotus memutuskan untuk berbagi informasi seputar NPWP secara detail untuk sobat semuanya.

Baiklah, langsung saja silahkan sobat simak sharing kita kali ini sampai selesai ya!

Pengertian NPWP

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak biasa, Yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wikipedia

Biaya Pembuatan NPWP

Berapakah biaya yang harus kita keluarkan disaat kita ingin membuat NPWP? Apabila sobat membuat NPWP sendiri yaitu dengan cara datang langsung ke Kantor Pajak, maka tidak ada biaya sama sekali alias GRATIS. Dan bagi sobat semua yang membuat NPWP secara online, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang kalian gunakan saat mendaftar, dan biaya atas pengiriman kartu NPWP ini adalah gratis. Kantor pajak sama sekali tidak memungut biaya atas proses pembuatan NPWP.

Akan tetapi, Jika sobat semua mengurus NPWP melalui pihak lain baik itu notaris, konsultan keuangan, atau konsultan pajak tentu saja mereka memberikan tarif atas jasa yang mereka berikan.

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui untuk membuat NPWP bagi mereka yang belum bekerja maupun bagi mereka yang baru akan melamar kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Disarankan untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta untuk menghindari penolakan dari KPP.
  2. Melengkapi data pekerjaan pada pada situs pajak. Lewat situs ini, kamu bisa membuat NPWP secara online.
  3. Isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada kolom data pekerjaan, isi kolom ini dengan keterangan “Pegawai Swasta” atau “Wirausaha”.
  4. Pada bagian domisili dan alamat usaha, isi keduanya dengan alamat sesuai KTP untuk memudahkan proses selanjutnya. Jika telah selesai, klik “Submit”.
  5. Tunggu aplikasi jika kamu sudah menyelesaikan semua prosesnya. KPP akan memberikan email secara resmi yang memberitahukan status pengajuan NPWP, apakah diterima atau ditolak.
  6. Apabila pengajuan disetujui, KPP akan mengirimkan notifikasi lagi lewat email bahwa NPWP siap dicetak. Jika kamu mendaftarkan secara online, kamu hanya menunggu 3-7 hari kerja karena kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang kamu daftarkan

Demikian sharing kita kali ini terkait Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja Terbaru 2020, semoga bisa bermanfaat untuk sobat semuanya ya!

Oh iya, Apabila sobat merasa bahwa artikel ini bisa bermanfaat untuk banyak orang, silahkan untuk Share sebanyak-banyak nya ya. Terima kasih 🙂

wepotus

SEO, Tutorial Blog/Website, Optimasi Youtube AdSense, CorelDRAW, dan berbagi ilmu komputer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *