Press ESC to close

Syarat Perpanjangan SKCK Online / Offline di Polres Terbaru 2020

Syarat Perpanjangan SKCK 2020 – Untuk melakukan perpanjangan SKCK ternyata sangat mudah dilakukan. Apalagi saat ini telah ada layanan SKCK Online yang bsia kita akses kapan saja. Untuk anda yang saat ini belum mengetahui prosedur ataupun syarat dalam melakukan perpanjangan SKCK, silahkan simak informasi selengkapnya dibawah ini!

Apa yang dimaksud dengan surat SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Syarat Perpanjangan SKCK 2020

Apa saja Syarat Untuk Perpanjangan SKCK? Dalam memperpanjang SKCK terdapat syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk memperpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut ini.

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
    Sebelumnya, pemohon perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK terkadang tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
  2. SKCK lama yang asli
    Jika pemohon kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK pemohon yang lama tersebut hilang, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya akan lebih lama.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.
  5. Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

SKCK digunakan untuk apa saja?

Berikut ini adalah beberapa kegunaan atau fungsi dari SKCK :

  1. Untuk Melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, contohnya perusahaan-perusahaan swasta.
  2. Untuk Melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi, serta sebagai persyaratan untuk pindah tempat tinggal penduduk.
  3. Sebagai syarat wajib bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi perangkat desa serta untuk memperpanjang kontrak pegawai seperti pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah.
  4. Untuk membuat izin usaha dan sebagai syarat dalam pembuatan buku pelaut. Buku pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang fisiknya mirip paspor. Buku pelaut berisi identitas pelaut dan berfungsi sebagai dokumen perjalanan dan rekam kerja pelaut.

SKCK mati apa bisa diperpanjang?

Sangat bisa! Perlu sibat ketahui bahwa Masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Apabila SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang.


Bagaimana cara memperpanjang SKCK online?

Cara perpanjang SKCK online sebenarnya sama saja dengan cara membuat SKCK baru. Dengan adanya cara perpanjang SKCK online, ini membuat para pemohon jadi tdk perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor kepolisian. Mereka bisa dengan mudah melakukan perpanjangan via hp atau komputer yang tentunya bisa dilakukan kapan saja dan dimanasaja.

Berikut cara perpanjang SKCK online yang berhasil wepotus.com rangkum dari berbagai sumber !

Oh iya, khusus untuk anda warga negara asing (WNA), ada beberapa peryaratan yang harus anda penuhi. Diantaranya :

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Dan bagi anda Warga Negara Indonesia (WNI) asli, berikut ini syarat yang harus dipenuhi :

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. 6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Apakah bisa perpanjang SKCK di Polres lain?

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan terkait bisa atau tidaknya melakukan perpanjangan SKCK di Polres lain, jawabannya adalah Tidak bisa. Karena SKCK itu dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui perantara Polsek atau Polres di masing-masing wilayah domisili.

Dalam rangka mengatasi permasalah tersebut, alhamdulillah saat ini pemerintah sudah membuka Layanan SKCK online yang bisa anda akses dimana saja. Hadirnya SKCK online ini membuat anda bisa melakukn pendaftaran ataupun perpanjangan SKCK dengan mudah dan cepat.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat SKCK secara online, silahkan bisa langsung kunjungi situs https://skck.polri.go.id/

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2020

Berapakah biaya yang harus kita keluarkan untuk membuat SKCK? Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.  

Baiklah, mungkin hanya itu yang bisa kami share terkait Syarat Perpanjangan SKCK terbaru 2020, semoga bermanfaat untuk anda semuanya ya. Terima kasih

wepotus

SEO, Tutorial Blog/Website, Optimasi Youtube AdSense, CorelDRAW, dan berbagi ilmu komputer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *