Press ESC to close

Syarat Perpanjang SIM C di Polres, Keliling & Online Lengkap 2020

Syarat Perpanjang SIM C – Sebagai pengguna kendaraan pribadi yang patuh terhadap peraturan, maka kita diwajibkan memiliki SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor. Perihal kepemilikan SIM B khusus pengemudi angkutan umum dan kendaraan alat berat.

Sementara SIM D untuk pengendara kendaraan khusus penyandang cacat. Secara umum, di sini kita akan membahas syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang mana keduanya tidak berbeda.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A & C tentunya ada beberapa Persyaratan dan juga biaya yang harus kita keluarkan. Untuk itu, silahkan anda simak informasi selengkapnya dalam sharing artikel wepotus kali ini ya!

Syarat Perpanjang SIM C Online

Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2020

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kita persiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C :

  1. KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar.
  2. SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar.
  3. Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
  4. Biaya perpanjang SIM.

Prosedur atau Cara Perpanjangan SIM C

Untuk melakukan perpanjangan SIM C di tahun 2020 sangatlah mudah. Ada 3 cara yang bisa kita lakukan untuk memperpanjang SIM C, yaitu :

  1. Melakuan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling
  2. Melakukan Perpanjangan SIM di Gerai SIM
  3. Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

Ketiga cara diatas tentunya mempunya prosedur atau tahapan yang berbeda-beda. Nah, berikut ini adalah Informasi lengkap terkait prosedur yang harus kita tempuh dari ke-3 pilihan cara perpanjangan SIM diatas!

Prosedur perpanjangan SIM Online

  • Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

  • Datangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat.
  • Mengisi formulir permohonan SIM dengan data diri yang lengkap dan benar
  • Melampirkan data pendukung yang dibutuhkan, antara lain: SIM lama, fotokopi SIM, dan KTP.
  • Setelah dipanggil oleh petugas, akan dilakukan penyamaan data diri dengan data pada formulir yang telah diisi, pemindaian sidik jari dan juga tanda tangan.
  • Selanjutnya proses menunggu SIM tersebut selesai dicetak, dan semua proses ini berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, termasuk proses pembayaran sejumlah biaya yang akan dibutuhkan.

Prosedur Perpanjangan SIM di Gerai SIM

Setelah sampai di gerai SIM, ikuti langkah-langkah ini untuk memulai proses perpanjang SIM:

  • Mempersiapkan SIM asli yang akan diperpanjang
  • Tunjukkan SIM kepada petugas loket
  • Isi formulir perpanjangan dengan baik dan benar dan letakan formulir yang telah diisi di loket luar
  • Tunggu panggilan dari petugas loket luar untuk melakukan tes mata
  • Setelah selesai melakukan tes mata, kamu diharuskan membayar asuransi sebesar Rp55.000
  • Setelah itu, petugas akan memberikan kamu formulir untuk dibawa ke loket sebelah untuk mendapatkan antrian foto
  • Selanjutnya proses menunggu SIM tersebut selesai dicetak

Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling umumnya buka pada hari Sabtu juga, tetapi hanya setengah hari yaitu hingga pukul 12.00.

Oleh karena itu jika tidak bisa mengambil cuti pada hari kerja, kita masih bisa mengurusnya di hari Sabtu.

Agar bisa mempersingkat proses perpanjang SIM, pengurusan bisa dilakukan secara online sehingga bisa memangkas antrean saat pengambilan SIM.

Berapakah Biaya Perpanjangan SIM?

Biaya perpanjangan SIM ini berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM yang ingin kita perpanjangan. Berikut ini adalah informasi lengkap terkait Biaya perpanjangan SIM yang harus kita ketahui:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000
  • Biaya Asuransi: Rp 30.000
  • Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

Berapa Lama Waktu Perpanjangan SIM?

Berapa lamakah waktu yang kita butuhkan untuk melakun perpanjangan SIM? Biasanya, proses perpanjangan SIM dari mulai pendaftaran sampai pengambilan SIM baru hanya membutuhkan waktu 15 – 30 menit, asalkan tidak ada gangguan teknis. Supaya lebih cepat selesai, usahakan untuk datang lebih pagi agar kamu tidak terjebak antrean.

Apakah bisa perpanjang sim beda kabupaten?

Layanan SIM online sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan SIM). Namun perpanjangan SIM beda daerah atau beda domisili tetap mengharuskan pemohon untuk mendatangi kantor polisi (yang tersedia pelayanan SIM) atau kantor Samsat terdekat yang menyediakan layanan perpanjangan SIM.

Apakah bisa perpanjang sim beda kota?

Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru. Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Perpanjangan SIM apakah harus di kota asal?

Sejak tahun 2015 proses memperpanjang SIM tidak perlu dilakukan di daerah asal atau sesuai domisili KTP berada. Layanan SIM online sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan SIM)

wepotus

SEO, Tutorial Blog/Website, Optimasi Youtube AdSense, CorelDRAW, dan berbagi ilmu komputer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *